Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing memaparkan capaian kinerja institusinya sepanjang tahun 2025. Tingkat penyelesaian perkara mencapai 92 persen, dengan total nilai narkotika yang disita mencapai Rp 199 miliar.
Rilis Akhir Tahun 2025
Pencapaian tersebut disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (31/12/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Martuasah dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres.
Dalam konferensi persnya, Martuasah merinci kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok di berbagai bidang, termasuk penegakan hukum, pemberantasan narkotika, serta kegiatan pembinaan dan preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.
Penegakan Hukum
Sepanjang tahun 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani total 348 perkara. Rinciannya, 252 perkara merupakan tindak pidana kriminal umum dan 96 perkara tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, 320 perkara berhasil diselesaikan, menghasilkan tingkat penyelesaian perkara sebesar 92 persen.
Total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 366 orang, terdiri dari 239 tersangka kasus kriminal umum dan 127 tersangka kasus narkotika.
Pengungkapan Kasus Menonjol
Martuasah menyoroti beberapa pengungkapan kasus penting. Salah satunya adalah kasus pembunuhan di Jalan Pendaratan Udang, Muara Angke, yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Kasus lain yang juga diselesaikan cepat adalah pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing asal Perancis di Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, yang melibatkan delapan tersangka dan berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap 22 perkara terkait pencurian (Curat, Curas, Curanmor) dengan 24 tersangka, empat perkara penganiayaan ringan (anirat), 21 perkara pemalsuan dokumen, 12 perkara penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi, serta 13 perkara perjudian togel di wilayah Jakarta Utara.
Pemberantasan Narkotika
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sejumlah kasus besar narkotika. Pengungkapan signifikan meliputi sabu seberat 10.344 gram bruto yang ditemukan di Terminal Penumpang PELNI Pelabuhan Tanjung Priok. Pengembangan jaringan narkotika juga dilakukan dengan barang bukti sabu seberat 896,76 gram bruto yang disita di Bandara Soekarno-Hatta.
Total barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang tahun 2025 mencapai nilai ekonomis Rp199.028.475.000. Perkiraan penyelamatan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika mencapai 94.217 orang.
Pembinaan dan Pencegahan
Dalam upaya pembinaan dan pencegahan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok secara aktif melaksanakan berbagai kegiatan, seperti sambang warga, Jumat Curhat, Jumat Berkah, forum diskusi kelompok (FGD), bantuan sosial, dan penyaluran beras SPHP. Satuan Samapta rutin menggelar patroli dialogis dan pengamanan objek vital. Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) fokus pada edukasi, pengaturan lalu lintas, serta penegakan hukum melalui Operasi Keselamatan, Operasi Patuh, dan Operasi Zebra dengan pendekatan yang humanis dan profesional.
Dukungan Operasional dan Kesejahteraan Personel
Untuk mendukung operasional dan meningkatkan kesejahteraan personel, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membangun Asrama Tunggal Panaluan bagi anggota yang telah berkeluarga dan Mess Tathya Daraka bagi anggota yang belum berkeluarga.






