Tangerang Kota – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan di sejumlah wilayah rawan perlintasan truk pengangkut hasil tambang. Langkah ini diambil untuk mengawasi operasional kendaraan tersebut selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 mengenai penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama masa libur Nataru.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyatakan, “Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman.”
Berikut adalah lokasi posko pengamanan yang didirikan:
- Wilayah Sepatan: Posko Perempatan Cadas
- Wilayah Pakuhaji: Posko Pertigaan Kramat
- Wilayah Teluknaga: Posko Pertigaan Bojong Renged dan Posko depan Pospol Prancis
- Wilayah Neglasari: Posko Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma
- Wilayah Jatiuwung: Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi
- Wilayah Tangerang: Posko Buatan Indah dan Posko Jam Gede Jasa
- Wilayah Benda: Posko Perempatan Rawa Bokor
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang tertentu, terutama dump truck pengangkut hasil tambang. Polres Metro Tangerang Kota mengimbau perusahaan penyedia angkutan tambang untuk bersikap kooperatif.
Meskipun demikian, beberapa jenis angkutan barang masih diizinkan beroperasi. Ini termasuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan-kendaraan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang selama periode 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas,” tegas Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.






