Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai bandar besar narkotika jenis ganja. Dalam operasi ini, polisi menyita ganja dengan berat total lebih dari 14 kilogram. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23).
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (2/2/2026).
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada sebuah akun Instagram yang diduga digunakan untuk transaksi ganja. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR, yang diduga memegang akun tersebut, di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pengembangan Kasus dan Penyitaan Barang Bukti
Setelah penangkapan AR, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melanjutkan pencarian barang bukti. Pada Rabu, 21 Januari 2026, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis ganja di sebuah gudang ekspedisi yang belum sempat terkirim.
“Dari gudang ekspedisi tersebut, kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” kata Andri.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Tim bergerak ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka AS berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Petugas menemukan empat paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.165 gram serta satu unit timbangan.
Selanjutnya, pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 08.10 WIB, tersangka UK diamankan di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur.
“Dari tangan tersangka UK, kami menyita 12 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.132 gram. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap mantan Kapolres Pangandaran itu.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Andri Kurniawan menegaskan komitmen Polres Serang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.






