Tiga orang, Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pencurian kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Tanah Abang pada Rabu, 4 Februari 2026. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 1.376.000.000.
“Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 13.00 WIB, saksi korban datang ke polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 08.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.376.000.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan petunjuk dari rekaman tersebut, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi.
Penangkapan Pelaku
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, di lokasi yang berbeda. Polisi berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa baju batik dan bahan batik hasil curian.
“Dengan adanya petunjuk rekaman CCTV anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kendaraan maupun pelaku, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026, sekitar jam 02.00 WIB, anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku ditempat berbeda,” jelas AKP Ikhsan Rangga.
Pelaku Ledy Dwanty Naema Koen awalnya tidak berada di kediamannya di Kota Bekasi. Namun, informasi mengenai keberadaannya didapat dari suaminya, yang kemudian mengarahkan polisi untuk menemukannya.
“Namun pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen tidak ada di tempat, selanjutnya suami pelaku memberitahukan kediaman saudari Ledy Dwanty Naema Koen, dan atas petunjuk suaminya sehingga pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen dapat diamankan,” tuturnya.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus, ditangkap di Yayasan Embun Kasih Bekasi, tidak jauh dari lokasi penangkapan Ledy. Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses lebih lanjut.
“Selanjutnya, pelaku saudari Ledy Dwanty Naema Koen memberitahukan 2 orang pelaku lainnya yang berada di Yayasan Embun Kasih Bekasi yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku, dan tidak lama kemudian 2 orang pelaku bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus dapat diamankan berikut barang bukti baju batik dan bahan batik hasil curian, selanjutnya 3 orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang,” pungkasnya.






