Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengidentifikasi sebanyak 249 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang terjerat pekerjaan di perusahaan penipuan atau scam dan judi daring di Kamboja. Modus rekrutmen dilakukan melalui penawaran kerja di grup media sosial.
Modus Penawaran Kerja Fiktif
Para perekrut memanfaatkan grup lowongan kerja di Facebook dan Telegram untuk menjerat para WNI. Penawaran pekerjaan yang diberikan beragam, mulai dari operator e-commerce, judi daring, pelayan restoran, hingga customer service di perusahaan-perusahaan Kamboja.
“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,” ujar Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Rekrutmen oleh WNI yang Sudah di Kamboja
Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bahwa mayoritas dari 249 WNI yang berhasil dipulangkan tersebut direkrut oleh sesama WNI yang telah menetap dan bekerja di Kamboja. Tiket keberangkatan pun disediakan langsung oleh para perekrut.
“Berdasarkan keterangan dari WNIB yang dipulangkan, bahwa sebagian besar dari mereka direkrut oleh orang perorangan WNI (warga negara Indonesia) yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja,” ucapnya.
Para WNI tersebut diberangkatkan menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis. Setibanya di Kamboja, mereka langsung dibawa ke perusahaan scam daring.
Kondisi Kerja yang Eksploitatif
Di perusahaan tersebut, para WNI dipaksa bekerja dalam jam kerja yang sangat panjang, antara 14 hingga 18 jam per hari, dengan target yang ketat. Mereka diberikan fasilitas tempat tinggal dan makanan, namun tidak diizinkan keluar dari area perusahaan yang dijaga ketat.
“Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 jam sampai dengan 18 jam di perusahaan dengan target-target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan,” ucapnya.
“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan. Namun, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” tambahnya.
Masalah Gaji dan Pemulangan
Meskipun seharusnya menerima gaji antara Rp 6-8 juta per bulan, beberapa WNI melaporkan belum menerima pembayaran gaji. Pembayaran gaji yang dilakukan pun bersifat tunai.
Saat ini, 249 WNI tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat. Tiga di antaranya berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.
“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNI ini dari Myawaddy, Myanmar, sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNI dari Phnom Penh, Kamboja, periode Januari 2026,” ujarnya.






