JAKARTA, 10 Februari 2026 – Indonesia bersama sejumlah negara mayoritas Muslim lainnya melayangkan kecaman keras terhadap keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui perluasan kendali di Tepi Barat. Tindakan ini dinilai membuka jalan bagi ekspansi permukiman ilegal dan memperkuat klaim kedaulatan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Kecaman Bersama Menlu
Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar secara tegas mengutuk keputusan Israel. Dalam keterangan bersama yang dikutip Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui akun X resminya pada Selasa (10/2/2026), para menteri menyatakan, “Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas pemukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.”
Para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Tindakan ekspansionis ini berpotensi memicu kekerasan dan konflik yang lebih luas di kawasan tersebut.
“Para Menteri memperingatkan terhadap kebijakan ekspansionis Israel yang berkelanjutan dan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pemerintah Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kekerasan dan konflik di kawasan tersebut,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pelanggaran Hukum Internasional dan Merusak Solusi Dua Negara
Pernyataan bersama tersebut juga menolak keras tindakan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional. Selain itu, langkah ini dinilai merusak upaya perdamaian dan prospek solusi dua negara antara Palestina dan Israel.
“Para Menteri menyatakan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan ilegal ini, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan merupakan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat mereka di garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya. Tindakan tersebut juga merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut,” lanjut para menlu.
Tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki dinyatakan batal demi hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334. Resolusi tersebut mengutuk segala tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Lebih lanjut, tindakan Israel juga melanggar pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024. Pendapat tersebut menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan keberadaannya yang berkelanjutan adalah ilegal, serta menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel dan membatalkan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.
Seruan untuk Komunitas Internasional
Para menlu negara-negara Muslim tersebut menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral guna memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabatnya.
Mereka juga mendorong pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara. Solusi dua negara, sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut.
Latar Belakang Keputusan Israel
Keputusan kabinet keamanan Israel untuk menyetujui serangkaian langkah guna meningkatkan kendali atas Tepi Barat yang diduduki diumumkan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz dalam pernyataan gabungan pada Minggu (8/2/2026). Langkah ini membuka jalan bagi perluasan permukiman lebih lanjut di wilayah yang diduduki Israel sejak 1967 tersebut.
“Kabinet keamanan hari ini menyetujui serangkaian keputusan… yang secara fundamental mengubah realitas hukum dan sipil di Yudea dan Samaria,” demikian pernyataan gabungan Smotrich dan Katz, menggunakan nama alkitabiah untuk Tepi Barat, seperti dilansir AFP pada Senin (9/2/2026).






