Berita

Polisi Ungkap Bahaya Narkoba ‘Liquid Zombie’ dalam Vape, Picu Kejang dan Pandangan Kosong

Advertisement

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate yang dikenal sebagai ‘liquid zombie’. Zat berbahaya ini dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) dan dapat menimbulkan efek pandangan kosong hingga kejang-kejang pada penggunanya.

Efek Mengerikan ‘Liquid Zombie’

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa sebutan ‘liquid zombie’ muncul karena efek yang ditimbulkan menyerupai zombie, termasuk pandangan kosong dan kejang-kejang.

“Di pasaran, pod etomidate sering disebut liquid zombie, karena efek yang ditimbulkan seperti zombie. Pandangan kosong dan bisa mengakibatkan kejang-kejang,” kata AKBP Aris Wibowo, Rabu (11/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie menambahkan bahwa campuran obat anestesi (bius) dalam cairan vape ini menghasilkan efek samping yang membuat pengguna bertingkah laku layaknya mayat hidup.

“Karena campuran obat anestesi (bius) ini ke dalam cairan rokok elektrik (vape) menghasilkan efek samping yang membuat penggunanya bertingkah laku layaknya zombie atau mayat hidup,” imbuhnya.

Penyalahgunaan etomidate, yang merupakan obat bius dengan dosis kuat, dapat menyebabkan kehilangan kesadaran mendadak dan ketidakmampuan mengendalikan tubuh.

“Pergerakan yang aneh dan kaku, efek samping dari penyalahgunaan etomidate menyebabkan pengguna sering kali gemetar, kejang, tubuh kaku, atau bergerak dalam posisi yang tidak wajar dan mengerikan, mirip dengan penggambaran zombie di film-film,” beber AKP Trendy Habibie.

Pengguna juga sering terlihat seperti mati berjalan, berdiri mematung dalam keadaan tidak sadar, hingga tertidur atau pingsan tiba-tiba.

Advertisement

“Bahaya fisik yang ekstrem yaitu selain efek perilaku, penggunaan etomidate dalam vape dapat menyebabkan gagal napas, kerusakan organ vital, dan kematian mendadak,” ungkapnya.

Pengungkapan Jaringan Internasional

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

“Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombie,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, dalam keterangannya, Selasa (10/2).

Pada tanggal 13 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan R, disita tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang dikemas dengan tiga merek berbeda, serta ponselnya.

“Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa Tersangka menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025,” ujar AKBP Aris Wibowo.

Sebanyak 4.806 buah cartridge telah didistribusikan ke beberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. R dilaporkan menerima upah sebesar Rp 30 juta dari orang berinisial K untuk mengedarkan narkoba tersebut.

Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, polisi mengamankan tiga orang lainnya, yaitu RP (32), MR (25), dan N (37), beserta satu koper berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik.

Advertisement