Berita

Polisi Tegaskan Pembunuhan Anak Politisi PKS Murni Kriminal, Bantah Keterlibatan Keluarga

Advertisement

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak politisi PKS berinisial A (9), yang dilakukan oleh pria berinisial HA (30). Dalam konferensi pers di Polres Cilegon pada Senin (5/1/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan keluarga korban.

Modus Operandi Pelaku

Menurut Dian, pelaku HA melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korban di BBS 3, Cilegon. Pelaku memencet bel rumah, dan jika tidak ada respons, ia akan melanjutkan aksinya. Pelaku dilaporkan sempat mendatangi dua rumah lain dengan modus serupa sebelum berhasil di TKP pembunuhan A. Di TKP ketiga, aksinya dipergoki oleh asisten rumah tangga.

Penangkapan HA didasarkan pada rekaman CCTV dari rumah korban dan tetangganya yang menunjukkan ciri-ciri fisik pelaku pencurian identik dengan pelaku pembunuhan A. Penggeledahan tas pelaku turut menemukan pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban.

“Kemudian yang menjadi pertanyaan netizen juga kenapa pelaku di TKP 3 bisa jadi pelaku di TKP 1, itu sudah patah dengan bukti secara ilmiah itu pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1,” ujar Dian Setyawan.

Bantahan Keterlibatan Keluarga

Kombes Dian Setyawan secara tegas membantah spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan keluarga atau orang dalam. “Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan.”

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga turut menguatkan pernyataan tersebut. “Keterkaitan orang yang bekerja di rumah bapak M itu sudah terbantahkan bahwa tidak ada kaitannya,” katanya.

Advertisement

Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman

Pelaku HA dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain, yaitu pencurian dengan pemberatan. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dian.

Motif Ekonomi Akibat Penyakit

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan perampokan adalah himpitan ekonomi. Kondisi HA yang menderita penyakit kanker nasofaring disebut memperburuk kondisi perekonomian keluarganya.

“Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini,” ungkapnya.

Polisi juga menemukan bukti percakapan digital antara pelaku dan istrinya yang mengindikasikan rencana melakukan tindak kriminal. Chat tersebut dilakukan pada 16 Desember 2025, sebelum kejadian di BBS 3.

“Bahkan yang bersangkutan sempat curhat kepada istrinya. Ditemukan chat handphone antara pelaku dan istrinya ‘apabila keadaan semakin amblas’, yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal dan ini dijawab oleh istrinya sendiri ‘astagfirullah yang’,” pungkas Dian.

Advertisement