Polisi kembali menangkap satu orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya. Tersangka baru ini berinisial SY alias Klowor (56) dan sempat masuk dalam daftar buronan sebelum akhirnya diringkus pada Selasa (30/12/2025) malam.
Penangkapan Klowor menambah jumlah tersangka menjadi tiga orang, menyusul Samuel dan Yasin yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast kepada wartawan pada Rabu (31/12/2025).
Menurut keterangan Abast, Klowor ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Ia diduga tidak hanya terlibat dalam perusakan, tetapi juga berperan sebagai dalang dalam kasus tersebut.
Meskipun tiga tersangka telah diamankan, Abast menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Hal ini didasarkan pada rekaman video yang beredar, yang menunjukkan lebih dari tiga orang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” imbuhnya, menunjukkan optimisme polisi dalam mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.






