Berita

Polisi Tangkap Residivis Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading, Rekan Masih Buron

Advertisement

Jakarta – Jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan Kelapa Gading. Pelaku yang diketahui berinisial M.D. (22) merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Residivis Kambuhan

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal serupa. “Pelaku ini residivis dengan kasus jambret dan kepemilikan senjata tajam, dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang,” ujar Kompol Seto, Kamis (8/1/2026). M.D. sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus kriminal yang pernah dilakukannya.

Penangkapan M.D. dilakukan pada Selasa (6/1/2026), atau dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan penjambretan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kelapa Gading. Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di area Komplek Rukan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat.

Korban Terjatuh dan Alami Trauma

Saat kejadian, korban berinisial R.A.F. (32) sedang berjalan menuju kendaraan shuttle untuk melaksanakan ibadah ke gereja. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekat. Salah satu pelaku kemudian merampas paksa tas yang dibawa korban, menyebabkan korban terjatuh dan terseret di permukaan aspal.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian lutut dan siku tangan kiri dan saat ini masih mengalami trauma. Serta kerugian materiil sekitar Rp 21 juta, berupa satu unit handphone iPhone 16 Pro dan surat-surat berharga,” jelas Kompol Seto.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial R.A. masih dalam pengejaran petugas dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Motif

Dari tangan tersangka M.D., polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, dus handphone iPhone, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku.

“Tersangka mengakui hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Kompol Seto.

Advertisement

Atas perbuatannya, M.D. dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Jual iPhone Seharga Rp 2 Juta

Dalam aksinya, M.D. berperan sebagai eksekutor penjambretan. Ia dibonceng oleh rekannya, R.A., dan bertugas menarik tas dari tangan korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan terseret.

Handphone iPhone 16 Pro milik korban kemudian dijual oleh kedua pelaku kepada seseorang berinisial R di kawasan Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, dengan harga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 1 juta.

“Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka,” tambah Kompol Seto.

M.D. ditangkap setelah sempat melawan petugas, sehingga kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Saat ini, tersangka sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di ruang publik. Segera laporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui call center 110, apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

Advertisement