JAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku berinisial MAR alias L telah ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bersama korban berinisial MAA dalam kondisi selamat.
Kronologi Penculikan dan Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (26/1/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban MAA diminta keluarganya untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah.
“Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” ungkapnya.
Dari hasil analisa dan pelacakan, petugas mengidentifikasi pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Tim kemudian melakukan pengejaran intensif. Pada Kamis (29/1/2026), petugas berhasil menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” terang Budi.
Motif Pelaku dan Proses Hukum
Budi Hermanto mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
“Motif pelaku adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” lanjut dia.
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Imbauan dan Apresiasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi). Sumarni mengajak warga memanfaatkan layanan ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.






