Berita

Polisi Tangerang Ungkap Jaringan Sabu di Teluknaga, Satu Bandar Dibekuk

Advertisement

TANGERANG – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) pagi, seorang terduga bandar narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti sabu.

Penggerebekan di Kampung Bojong Renged

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan jajaran Polsek Pakuhaji yang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jauhari kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026).

Temuan Barang Bukti Sabu dan Alat Pesta

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Ipda Arqi Afiandi, tim Unit Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati empat orang laki-laki di dalam rumah tersebut, yang kemudian diketahui berinisial ZM (43), MR (25), MA (23), dan MF (24).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto mencapai 2,55 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap (bong), dan satu korek api modifikasi.

“Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine,” jelas Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono.

Advertisement

Identifikasi Tersangka dan Pengembangan Jaringan

Berdasarkan pemeriksaan awal, ZM diduga kuat sebagai pemilik dan penyedia barang haram tersebut, menjadikannya sebagai bandar. Sementara tiga orang lainnya, MR, MA, dan MF, diidentifikasi sebagai pengguna narkoba.

ZM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S. Atas perbuatannya, ZM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Terhadap tiga pengguna yang turut diamankan, akan dilakukan asesmen lebih lanjut untuk proses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini,” pungkas Prapto, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas tuntas peredaran narkoba di wilayahnya.

Advertisement