Berita

Polisi Tangerang Sita Ratusan Pil Ilegal dari Rumah Kontrakan, Satu Pengedar Ditangkap

Advertisement

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa izin edar. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu (14/1/2026).

Satu Pelaku Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial ES (23). Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” tegas Jauhari dalam keterangannya.

Ratusan Pil Disita

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya meliputi 648 butir pil eximer, 15 butir tramadol, 14 butir trinek, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Jauhari menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper. Tim tersebut melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

Advertisement

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” imbuhnya.

Advertisement