Berita

Polisi Tangerang Gagalkan Penyelundupan 30.000 Benih Lobster Ilegal ke Singapura

Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir ilegal dalam jumlah besar. Dalam operasi ini, dua orang pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) berhasil diamankan petugas.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKP Rahis Fadhlillah. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan BBL ilegal.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (25/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi tersebut, kedua pelaku kedapatan sedang menyiapkan BBL ilegal yang rencananya akan dikirim ke luar negeri.

“Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura,” tutur Kombes Jauhari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menambahkan bahwa para pelaku diduga kuat melanggar ketentuan pidana di bidang perikanan. Sebanyak 30.000 ekor benih bening lobster ilegal berhasil diamankan dari lokasi.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelasnya.

Selain BBL ilegal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi, meliputi empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta berbagai perlengkapan lainnya.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tegas Kombes Jauhari.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 8 tahun penjara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal atau gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar melalui call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di Nomor WhatsApp 0822-11-110-110, yang dapat diakses secara gratis dan bebas pulsa.

Advertisement