Polsek Bekasi Selatan telah menahan seorang pria berinisial RO (22) terkait kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Selatan. Sementara itu, kekasihnya, NM (24), yang merupakan ibu dari bayi tersebut, mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.
Kondisi Ibu dan Proses Hukum
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana menjelaskan bahwa NM saat ini harus menjalani perawatan di rumah sakit sesuai rujukan dokter. “Untuk yang perempuan ini harus dirawat di RS sesuai rujukan dokter,” ujar Dedi saat dihubungi, Rabu (11/2/2026). Ia menambahkan bahwa pembantaran penahanan NM baru dimulai hari ini. “Iya baru dibantarkan 1 hari ini karena petunjuk dokter dirawat,” sambungnya.
Meskipun demikian, Dedi memastikan bahwa proses hukum terhadap NM akan tetap berlanjut. Penahanan akan dilanjutkan setelah tim medis menyatakan kondisinya telah membaik dan stabil. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP baru.
Pasal yang Disangkakan
“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga yaitu Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun,” ungkap Dedi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pasangan kekasih tersebut berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta, kurang dari 24 jam setelah bayi ditemukan. RO ditangkap di Stasiun Angke, sementara NM diamankan di sebuah kos di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan proses persalinan dan penelantaran bayi. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu buah kantong plastik warna putih berisi ari-ari dan tali pusar
- Satu buah bungkusan plastik gunting
- Satu buah gunting
- Satu bundelan tisu bekas darah
- Satu setel busana wanita
- Satu setel busana pria
- Satu buah tas ransel
- Satu buah handphone
“Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti,” imbuh Dedi.






