Polres Serang menggelar Operasi Pekat Maung 2026 pada Senin (26/1) malam, menyasar tempat karaoke, warung kelontong, dan warung jamu di wilayah hukumnya. Operasi ini berhasil menyita sejumlah botol minuman keras dari sebuah tempat karaoke di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin.
Penindakan dan Pencegahan
Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada pengelola usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edi, Selasa (27/1/2026).
Pembinaan Pemandu Lagu
Selain mengamankan minuman keras, petugas juga mendata 10 orang pemandu lagu (PL) yang berasal dari luar Kabupaten Serang. Kesepuluh pemandu lagu tersebut kemudian diberikan pembinaan dan arahan langsung di lokasi oleh Kapolsek Cikande. Kabagops menambahkan bahwa pembinaan ini merupakan pendekatan humanis Polri, khususnya bagi para pemandu lagu yang mungkin belum sepenuhnya memahami aturan dan dampak sosial dari aktivitas mereka.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan agar mereka memahami aturan dan tidak melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Hasil Operasi Pekat
Selama lima hari pelaksanaan Operasi Pekat, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek dari sejumlah warung kelontong dan kios jamu. Selain itu, lima jeriken tuak yang dijual secara ilegal juga turut diamankan.
“Operasi Pekat ini kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” jelas Edi Susanto.






