Berita

Polisi Sita 9,4 Kg Ganja dari Tiga Pengedar di Parkiran RS Jaktim

Advertisement

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9.465 gram ganja.

Pengungkapan Kasus

Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) malam setelah polisi melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 20.20 WIB telah mengamankan 3 orang yang diduga penyalahguna tindak pidana narkotika dengan inisial A, S dan B di halaman parkir RS UKI Jakarta Timur,” kata AKP Rian Faozi dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Barang Bukti dan Penahanan

Kendaraan yang dicurigai memasuki area parkir RS UKI menjadi target operasi. Ketiga tersangka, yang berinisial A, S, dan B, diamankan di halaman parkir rumah sakit tersebut.

Advertisement

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dililit dengan lakban cokelat. “Kemudian barang bukti yang kami amankan diduga Narkotika Jenis Ganja Seberat 9.465 Gram,” ujar AKP Rian Faozi.

Selain ganja, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan oleh para tersangka. Ketiga tersangka kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement