Depok – Jajaran Polsek Pancoran Mas menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) di Jalan Gang SMP, Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sore, polisi berhasil menyita 83 botol miras berbagai merek.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran miras di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi pada pukul 16.00 WIB.
Rincian Sitaan Miras
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi jumlah sitaan dalam keterangannya pada Rabu (14/1/2026). “(Jumlah) ada 83 botol miras,” ujar AKP Made Budi.
Ia merinci bahwa 83 botol yang disita terdiri dari berbagai jenis dan merek, antara lain:
- 12 botol Intisari
- 17 botol Atlas Merah
- 17 botol Api
- 7 botol Drum
- 3 botol Atlas Putih
- 12 botol Gold
- 5 botol Iceland
- 12 botol Singa Raja
Pelaku Terancam Hukuman
Pemilik rumah yang berinisial THM tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 06 Tahun 2008. Pelanggaran tersebut terkait dengan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan 21.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50.000.000. “(Pelaku) berinisial THM. Sudah diamankan,” tutup AKP Made Budi.






