Petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial MA yang diduga menjual obat-obatan terlarang di area Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 78 butir Tramadol berhasil disita sebagai barang bukti.
Penangkapan di Lokasi Strategis
Penangkapan MA dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas pada hari Selasa (3/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku ditemukan sedang duduk di depan sebuah kios di kawasan Stasiun Citayam.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan kios di kawasan Stasiun Citayam,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 78 butir Tramadol yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 110 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA diduga menjalankan aksinya dengan modus cash on delivery (COD) untuk mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin edar yang sah.
Proses Hukum Lanjutan
Selanjutnya, MA beserta barang bukti yang berhasil disita langsung dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.






