Petugas Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang penjual minuman keras (miras) ilegal berinisial MAR di kawasan Bojongsari, Depok. Dari tangan pelaku, disita sebanyak 69 botol arak Bali merek Bakku Wain.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol jenis arak Bali di sebuah warung jamu di wilayah Jalan Parung-Ciputat, Serua, Bojongsari.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan minuman beralkohol jenis arak Bali merek Bakku Wain di sebuah warung jamu yang berada di wilayah jalan Parung-Ciputat,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MAR yang diduga melakukan penjualan minuman keras tanpa izin.
Barang Bukti dan Proses Hukum
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 69 botol minuman beralkohol jenis arak Bali merek Bakku Wain sebagai barang bukti,” jelas AKP Made Budi.
Selanjutnya, pelaku MAR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bojongsari untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 13 juncto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya,” tutup AKP Made Budi.






