Berita

Polisi Sita 18 Kg Ganja dari Pengedar di Jakarta Barat

Advertisement

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AG (39) yang kedapatan membawa ganja di sebuah parkiran minimarket di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebanyak 18 kilogram ganja disita dari pelaku.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kanit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, menjelaskan bahwa penangkapan AG dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri, Jakarta Barat, dengan barang bukti kurang lebih 10 kg,” kata Tri kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Pengembangan Kasus Berujung Penyitaan Ganja Tambahan

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, AG mengaku masih menyimpan barang bukti ganja lainnya. Ia kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan sisa ganja di sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara.

Advertisement

“Kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 kg. Jadi secara keseluruhan dari Tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kg,” ujar Tri.

Tri merinci, tambahan barang bukti berupa ganja seberat 8 kg tersebut ditemukan dalam satu karung berisi delapan paket. Turut disita pula satu kotak kardus berisi ganja seberat 829 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.

“Saat ini Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Advertisement