Berita

Polisi Serang Tangkap Remaja Kedua Terlibat Pemerkosaan Gadis 13 Tahun di Cikande

Advertisement

Serang, CNN Indonesia – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MA alias Minus (19) yang turut serta dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun di Cikande, Kabupaten Serang. MA menjadi pelaku kedua yang ditangkap setelah rekannya, MI (20), yang lebih dulu diamankan.

Pengembangan Kasus dari Tersangka MI

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengonfirmasi keterlibatan MA dalam aksi bejat tersebut. “MA ikut memerkosa korban setelah (korban) diperkosa oleh pelaku MI,” ujar AKP Andi Kurniady, Kamis (12/2/2026).

MA ditangkap di tempat kerjanya pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 11.25 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Menurut AKP Andi Kurniady, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka MI. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, yang dipimpin oleh Ipda Henry Jayusman, berhasil mengamankan MA di lokasi kerjanya di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (10/2/2026).

“Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, tim berhasil mengamankan Tersangka MA di lokasi kerjanya,” jelas AKP Andi Kurniady, didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, pada Rabu (11/2).

Kronologi Awal Kejadian

Sebelumnya diberitakan, MI, yang berprofesi sebagai buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, menghubungi korban melalui aplikasi pesan pada 2 Februari 2026. MI kemudian mengajak korban keluar dan menjemputnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Tersangka membawa korban ke Kawasan Industri Modern Cikande untuk duduk-duduk, sebelum akhirnya membawanya ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Cikande.

“Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya, yaitu satu wanita dan dua pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban meminumnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Jumat (6/2).

Setelah dipaksa meminum minuman keras, korban merasa pusing dan dalam kondisi setengah sadar. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan pemerkosaan.

Pelaporan dan Proses Hukum

Pasca kejadian, korban berhasil kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” tegas Kasat Reskrim.

Advertisement