Kabupaten Bekasi – Penemuan cacahan kertas yang diduga menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi memicu penyelidikan polisi. Material tersebut diduga dibuang untuk keperluan urukan lahan.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, diketahui bahwa material tersebut bercampur dengan sampah rumah tangga dan limbah lainnya yang digunakan untuk urukan lahan,” kata Humas Polres Metro Bekasi, Kamis (5/2/2026).
Anggota kepolisian di bawah pimpinan Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah telah mendatangi lokasi penemuan di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (3/2). Di area pengolahan sampah milik warga bernama Santo, ditemukan material menyerupai uang kertas yang telah dihancurkan.
Sebanyak 21 karung berisi cacahan kertas diduga potongan uang diamankan polisi untuk proses identifikasi lebih lanjut. “Kapolsek Setu bersama anggota selanjutnya mengamankan sampel cacahan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium,” ujar Humas Polres Metro Bekasi.
Polisi juga telah meminta keterangan empat saksi di lokasi, termasuk pemilik lahan TPS liar, Santo, dan tiga orang pemilah sampah. Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi juga dilakukan untuk pendalaman dan memastikan tidak adanya potensi penyalahgunaan atau gangguan keamanan masyarakat.
Polsek Setu menegaskan proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk respons cepat terhadap informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial.
DLH soal Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi
Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa TPS liar tersebut sebelumnya sudah pernah ditindak. DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan TPS liar tersebut.
“Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu, pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelas Dedi.
Terkait temuan cacahan yang diduga uang kertas, Dedi mengungkapkan bahwa DLH Kabupaten awalnya ingin mengecek kabar adanya limbah medis yang dibuang di TPS liar tersebut. Pada Jumat (30/1), DLH Kabupaten Bekasi mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) ke TPS liar milik H Santo.
“Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan,” kata Dedi.
Ia menambahkan, saat itu ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis seperti perban bekas luka hingga bekas infus. Namun, setelah diperiksa, isi plastik kuning tersebut ternyata hanya sampah organik.
Saat menyisir TPS liar tersebut, kemudian ditemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.






