Berita

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Jaksel, Tiga Pengedar Ditangkap

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran vape yang mengandung etomidate, sebuah obat bius, di wilayah Jakarta Selatan. Tiga orang berinisial IM (26), MBD (23), dan MRC (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam operasi ini.

Pengungkapan Berawal dari Pembelian Terselubung

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (20/1) oleh tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim tersebut melakukan taktik pembelian terselubung atau undercover buy di Jalan Suryo, Jakarta Selatan, setelah menerima informasi mengenai penjualan vape berisi etomidate.

“Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka kurir, yaitu IM dan MBD, beserta barang bukti 2 pcs cartridge vape mengandung etomidate dan dua unit handphone,” ujar Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Kamis (5/2/2026).

Jaringan Pengedar Terungkap

IM dan MBD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MRC, yang saat itu berada di salah satu hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi segera bergerak dan menangkap MRC.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MRC mengakui bahwa masih ada sisa barang yang disimpan oleh IM di rumahnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Personel Bareskrim kemudian berhasil menemukan 15 cartridge vape yang juga mengandung etomidate.

“Dari hasil interogasi barang tersebut adalah milik MRC yang dititipkan kepada IM. Barang tersebut MRC peroleh dari Said yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, dan dikirim melalui ekspedisi,” jelas Brigjen Eko.

Advertisement

Peran dan Keuntungan Tersangka

IM dan MBD diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh MRC. Mereka diduga menerima upah sebesar Rp 200 ribu untuk setiap pengantaran. “Mereka sudah mendapatkan hasil sebagai kurir selama hampir sebulan sebesar Rp 2 juta dan hasil tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol,” tutur Brigjen Eko.

Sementara itu, MRC mendapatkan vape etomidate dari seorang bernama Said, yang dikenalkan oleh teman MRC bernama Raka. Raka tercatat sudah dua kali memesan barang tersebut dari Said. Pembelian pertama pada Juli 2025 sebanyak 7 pcs dengan harga Rp 3 juta per pcs. Pembelian kedua pada Januari 2026 sebanyak 25 pcs dengan harga Rp 3 juta per pcs, yang kemudian dikirim ke rumah IM.

“MRC membeli barang seharga Rp 3 juta per pcs dan dijual kembali seharga Rp 4,5 juta per pcs dan sudah memperoleh keuntungan sebanyak Rp 40 juta dalam jangka lima bulan penjualan,” ujar Brigjen Eko.

Total Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Secara total, penyidik mengamankan 17 cartridge vape berisi etomidate dengan nilai mencapai Rp 51 juta. “(Penyidik) melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya,” ucap Brigjen Eko.

Kasus ini menunjukkan maraknya peredaran narkotika jenis baru yang disalahgunakan melalui produk vape.

Advertisement