Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang diduga merupakan jaringan internasional dari Segitiga Emas atau Golden Triangle di wilayah Aceh. Dalam operasi tersebut, BNN menyita barang bukti sabu seberat 160 kilogram dengan taksiran nilai mencapai Rp 208 miliar.
Pengungkapan Berawal dari Penangkapan Kurir di Aceh Timur
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial M di daerah Aceh Timur. Saat ditangkap, M kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 100 kilogram.
Menurut Roy, M berperan sebagai kurir atas perintah dari seorang berinisial IB. “Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
BNN kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan ini. Tim BNN berhasil menangkap tersangka IB di daerah Bireuen pada tanggal 4 Februari. Bersama IB, turut diamankan barang bukti sabu seberat 60 kilogram.
Modus Baru Pengemasan dan Jaringan Internasional
Dalam proses penangkapan IB dan A di Bireuen, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di bawah satu lokasi yang disebut Kandang Kambing dan ditanam di dalam tanah. “Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” jelas Roy.
Roy menambahkan, tersangka menggunakan modus baru dalam pengemasan narkoba, yaitu menggunakan bungkus kopi merek ‘Guatemala Antigua’. Modus ini berbeda dari kemasan teh hijau yang sebelumnya sering ditemukan.
“Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” ungkapnya.
Lebih lanjut, hasil penelusuran jaringan intelijen BNN menunjukkan adanya koneksi dengan pemasok di Malaysia. Hal ini mengindikasikan bahwa sindikat tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional Segitiga Emas.
“Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas,” imbuh Roy.
Ancaman Hukuman Mati bagi Tersangka
Hingga kini, BNN telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman mati dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemberantasan Narkoba Bagian dari Asta Cita Presiden
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah syarat penting untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Suyudi juga memandang masalah narkoba sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba adalah korban yang perlu disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara.






