Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor Setu tengah menyelidiki temuan cacahan kertas yang diduga merupakan uang pecahan rupiah di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Pemeriksaan Saksi dan Koordinasi
Saksi yang diperiksa meliputi pemilik lahan TPS liar bernama Santo, serta tiga orang pekerja yang bertugas memilah sampah di lokasi tersebut. Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah menyatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk mendalami aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang diduga terjadi di area tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan,” ujar Usep, Kamis (5/2/2026), dilansir Antara.
Pengamanan Barang Bukti
Petugas kepolisian telah mendatangi lokasi penemuan cacahan yang menyerupai uang kertas tersebut. Sebanyak 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga potongan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 2.000 telah diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Usep. Ia menambahkan bahwa petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan kabar viral di media sosial mengenai temuan tersebut.
“Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 2.000,” katanya.
Penjelasan Bank Indonesia
Menanggapi temuan tersebut, Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan sedang melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan, Rabu (4/2).
Ramdan menegaskan bahwa BI memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar dan memiliki ciri keaslian yang mudah dikenali. Pemusnahan uang yang tidak layak edar, sesuai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dilakukan terhadap uang yang lusuh, cacat, rusak, atau telah ditarik dari peredaran.
Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan dengan cara dilebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Pemusnahan ini umumnya dilakukan di kantor Bank Indonesia dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah.
BI berkomitmen untuk memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur ketat dan pengawasan yang akuntabel. Selain itu, BI juga mengadopsi praktik pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas sejak 2023, dengan skema waste to energy dan waste to product.
Implementasi waste to energy mencakup pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), seperti yang telah dilakukan di Jawa Barat. Sementara itu, penerapan waste to product mengubah limbah menjadi suvenir, contohnya medali yang telah diproduksi di Bali.






