Berita

Polisi Selidiki Pencurian Jenazah Berusia 7 Tahun di Serang, 10 Saksi Diperiksa

Advertisement

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang tengah mendalami kasus dugaan pencurian jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Kasus yang melibatkan jenazah yang telah dimakamkan selama tujuh tahun ini disebut sebagai yang pertama kali terjadi di wilayah Serang.

Kasus Pertama di Serang

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan kasus unik. “Ini baru pertama kali di Serang. Biasanya perusakan makam baru atau makam keramat. Kalau ini, jenazah sudah tujuh tahun dan orang biasa,” ujar Andi kepada wartawan pada Kamis (22/1/2026).

Pemeriksaan Saksi

Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi keluarga almarhum Sajim, yang jenazahnya diduga dicuri, serta beberapa individu yang sebelumnya berziarah ke TPU tersebut. Salah seorang saksi mengaku melihat makam almarhum Sajim masih dalam kondisi utuh saat ia berziarah pada Jumat (16/1/2026).

Advertisement

Laporan mengenai hilangnya jenazah baru diterima polisi pada Minggu (18/1/2026). Berdasarkan keterangan saksi dan penjaga makam yang bekerja hingga pukul 16.00 WIB, dugaan waktu penggalian makam adalah pada Sabtu (17/1/2026) malam.

Kondisi Makam

Menurut keterangan AKP Andi Kurniady, posisi makam almarhum Sajim berada di bagian paling belakang TPU dan berdekatan dengan area persawahan. Saat tim kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi, lubang galian makam telah terisi air hujan. “Jadi kita kuras dulu. Dan di dalam sudah tidak ada apa-apa lagi. Kerangka jenazah sudah tidak ada,” jelasnya.

Advertisement