Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keempat pelaku kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan di Tengah Aktivitas Mencurigakan
Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli yang digelar pada Minggu (22/2) oleh tim gabungan yang melibatkan 37 personel dari Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta Polwan. Dipimpin oleh Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim, patroli tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat melakukan penyisiran di area Tanah Abang, petugas mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan. Aktivitas tersebut mengarah pada dugaan penjualan obat keras tanpa izin edar.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari hasil pengintaian dan penindakan, petugas berhasil mengamankan empat orang yang berinisial S, I, MA, dan WS. Penggeledahan yang dilakukan terhadap keempat terduga pelaku menemukan barang bukti berupa 15 strip Tramadol. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, menyatakan bahwa kehadiran anggota di lapangan adalah sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum. “Kehadiran anggota di lapangan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin (23/2/2026).
Imbauan dan Komitmen Penindakan
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa patroli kewilayahan akan terus ditingkatkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110.
“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” ujar Budi Hermanto.





