Berita

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Pembongkaran Makam dan Pencurian Jenazah di Serang

Advertisement

Polres Serang terus mendalami kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi terkait peristiwa tidak lazim tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Laporan Warga

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan bahwa jajaran Reskrim Polres dan Polsek masih intensif melakukan penyelidikan. “Sudah lima saksi yang diperiksa,” ujar Andri Kurniawan pada Senin (19/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (18/1/2026), sekitar pukul 14.30 WIB. Laporan tersebut menginformasikan adanya makam yang dibongkar oleh orang tidak dikenal di TPU Kampung Gardu Junti.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan kronologi awal laporan. “Informasi dari warga terkait adanya makam yang digali oleh orang tidak dikenal dan mengambil tengkorak dari makam tersebut yang beralamat di TPU Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,” kata Andi Kurniady pada Senin (19/1).

Advertisement

Temuan di Lokasi Kejadian

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polres Serang segera mendatangi lokasi. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati kuburan yang dimaksud telah dibongkar. Terlihat jelas galian makam yang tidak ditutup di lokasi kejadian.

Kuburan tersebut diketahui atas nama almarhum Sajim, yang telah meninggal dunia tujuh tahun lalu. “Kuburan atas nama almarhum Sajim yang telah meninggal sejak tujuh tahun lalu digali dan diambil tengkorak atau isi dari kuburan tersebut,” ungkapnya.

Anak dari almarhum Sajim menjadi pihak yang melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian setelah mengetahui makam ayahnya dibongkar dan jenazahnya hilang.

Advertisement