Berita

Polisi Pastikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Akibat Kehabisan Napas, Tanpa Unsur Pidana

Advertisement

Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa kasus kematian selebgram Lula Lahfah tidak mengandung unsur pidana. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan tidak ditemukan adanya kekerasan maupun upaya melawan hukum dalam peristiwa tersebut.

Penyebab Kematian dan Hasil Penyelidikan

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujar AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).

Menurut Iskandarsyah, Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah.

“Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” jelasnya.

Advertisement

Proses Pemeriksaan dan Keputusan Keluarga

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Namun, penyidik tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah atas permintaan dari pihak keluarga.

“Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” terang Iskandarsyah.

Ia kembali menekankan, “Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum.”

Advertisement