Polres Pandeglang berhasil menangkap tujuh orang yang tergabung dalam komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Pandeglang. Aksi kejahatan mereka telah menyasar tiga lokasi berbeda.
Tiga Lokasi Dibobol
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menyatakan, “Ada tiga lokasi di wilayah hukum Pandeglang yang dijebol.” Ketujuh pelaku yang diamankan memiliki inisial SM, SK, DD, UJ, YY, AD, dan RS.
Dalam setiap aksinya, para pelaku merusak plafon dan menghancurkan gembok minimarket. “Ada perlengkapan-perlengkapan untuk melakukan penjebolan plafon, terus melakukan perusakan pada gembok pagar depan,” ungkap Dhyno.
Barang Bukti dan Kerugian
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ratusan bungkus rokok berbagai merek, dua unit kendaraan roda dua, dan sebuah gerinda. Dhyno menyebutkan bahwa pihak minimarket mengalami kerugian total sebesar Rp 110 juta. “Barang bukti ada rokok dengan berbagai merek,” ucapnya.
Ancaman Pidana
Para pelaku terancam pidana penjara selama sembilan tahun. Khusus untuk pelaku DD dan RS, mereka dijerat dengan pasal berlapis karena juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. “(Dua) yang kita amankan adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor,” kata Dhyno.






