Berita

Polisi Mediasi SMPN 182 dan Pemilik Tembok Roboh, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Sektor Pancoran, Jakarta Selatan, memediasi kesepakatan antara pihak SMPN 182 Kalibata dengan pemilik pagar tembok yang roboh. Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam insiden tersebut.

“Kami hanya mediasi karena sudah ada kesepakatan. Jadi, tak ada unsur pidana,” kata Mansur dilansir Antara, Senin (16/2/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pembangunan ulang pagar tembok tersebut.

Mansur berharap bangunan baru yang akan didirikan lebih kuat agar kejadian serupa tidak terulang. “Tentu, kami akan ikuti terus sampai dengan tuntas. Kita kasih masukan agar bangunan itu supaya lebih kuat lagi agar tidak terjadi seperti yang kita lihat itu,” ujarnya.

Pemilik pagar tembok, yang merupakan seorang pengusaha klinik kecantikan, berjanji akan mengganti rugi dengan membangun kembali pagar tersebut seperti semula. Pihak sekolah dilaporkan telah menyepakati janji tersebut.

“Yang pasti, antara pemilik pagar dengan sekolah sudah ada kesepakatan untuk perbaikan,” ucap Mansur.

Advertisement

Insiden robohnya pagar tembok samping SMPN 182 terjadi pada Minggu (15/2) siang. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan detik-detik kejadian sempat viral di media sosial Instagram.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebutkan struktur tanah yang labil menjadi penyebab robohnya pagar tembok tersebut. Akibatnya, saluran air di sekitar lokasi mengalami kemampetan.

Dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini. Kerugian akibat insiden tersebut masih dalam proses pendataan.

Advertisement