Dua pria berinisial MK dan FA ditangkap oleh jajaran Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, terkait kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar resmi. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai adanya praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Ilegal
Kapolsek Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan golongan daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan berbahaya golongan daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar resmi,” kata AKBP Agra Bhuwana Putra, Selasa (10/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang dihimpun dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian melakukan penindakan di dua lokasi berbeda pada Senin (2/2/2026) dan Jumat (6/2/2026).
Ribuan Obat Ilegal Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua terduga pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 1.106 obat ilegal berbagai jenis, termasuk Hexymer dan Tramadol, yang dikemas dalam plastik klip.
“Selain obat-obatan terlarang, turut diamankan barang bukti pendukung berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut,” jelas AKBP Agra Bhuwana Putra.
Motif Ekonomi dan Jerat Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK dan FA mengakui bahwa mereka menjual obat-obatan tersebut untuk keuntungan pribadi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara dan denda menanti para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






