Berita

Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Tak Ada Unsur Pidana

Advertisement

Penyelidikan kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen di Jakarta Selatan telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Kesimpulan penyelidikan menyatakan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum terkait peristiwa tersebut.

Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengumumkan penghentian penyelidikan ini dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (30/1/2026). “Perkara ini, peristiwa ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Budi Hermanto.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan secara maksimal namun tidak menemukan adanya peristiwa pidana. “Saya selaku ketua tim penyelidikan di sini, saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL,” kata Iskandarsyah.

Imbauan untuk Menghormati Keluarga

Iskandarsyah mengimbau agar masyarakat tidak lagi berspekulasi mengenai penyebab kematian Lula Lahfah setelah penghentian penyelidikan ini. Ia meminta publik untuk menghormati keluarga Lula yang masih dalam masa berkabung. “Jadi jangan sampai ada polemik menimbulkan keluarga mendapatkan tekanan yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat,” imbaunya.

Advertisement

Penyebab Kematian dan Ketiadaan Tanda Kekerasan

Lebih lanjut, Iskandarsyah menjelaskan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Penyelidik juga tidak menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan pada tubuh jenazah Lula.

“Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” tutur dia.

Bukti dan Keterangan Saksi Cukup, Autopsi Ditolak Keluarga

Pihak kepolisian telah memeriksa berbagai bukti dan meminta keterangan saksi terkait kasus ini. Namun, penyidik tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula atas permintaan keluarga. “Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Advertisement