Penyelidikan kasus seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaporkan oleh orang tua murid akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kesimpulan Gelar Perkara
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan, “Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pernyataan ini disampaikan Boy dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Gelar perkara yang menentukan nasib laporan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026. Hasilnya, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan yang sempat viral di media sosial tersebut.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” tegas AKBP Boy Jumalolo.
Komitmen Perlindungan Anak
Meskipun penyelidikan dihentikan, AKBP Boy menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. “Serata akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.
Kronologi Kasus yang Viral
Kasus ini menjadi sorotan setelah tersebar viral di media sosial, termasuk unggahan dari anak guru tersebut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah. Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya menggendong.
Dalam kronologi yang beredar, disebutkan bahwa setelah murid tersebut terjatuh, ia tidak langsung diberi pertolongan. Sang guru kemudian memberikan nasihat kepada murid tersebut agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Nasihat inilah yang kemudian dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai bentuk tindakan memarahi di depan kelas.
Meskipun upaya mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut justru melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga ke Polres Tangsel, dengan tuduhan kekerasan verbal.
Mediasi Berakhir Buntu
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, berakhir buntu.
“Untuk saat ini Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy dalam keterangannya pada Kamis, 29 Januari 2026.
AKBP Boy menjelaskan bahwa mediasi tersebut dilakukan demi masa depan anak dan berharap adanya kesepakatan damai. Pihak guru sendiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa nasihat yang diberikan adalah demi kebaikan anak didiknya.
Pada saat itu, pelapor menyatakan masih membuka ruang untuk mediasi atau restorative justice di kemudian hari. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.






