Berita

Polisi Gerebek Pengedar Narkoba ‘Zombie’ Jaringan Internasional di Jakarta

Advertisement

JAKARTA – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang mengedarkan narkotika jenis etomidate atau dikenal sebagai ‘liquid zombie’ dalam bentuk vape atau rokok elektrik. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penggerebekan di Berbagai Titik

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat detik-detik penyidik menggerebek salah satu pelaku di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Penyidik meminta pelaku untuk mengeluarkan seluruh barang haram yang disimpannya.

“Keluarin semuanya, taruh di meja,” kata salah seorang penyidik. Pelaku kemudian terlihat mengeluarkan sejumlah barang dari bawah meja, termasuk vape berisi narkoba yang disimpan dalam tas besar.

“Kamu ambil dari mana barangnya?” tanya penyidik. “Dari Palembang, Pak,” jawab pelaku.

Di lokasi terpisah, tepatnya di sebuah area parkir, penyidik kembali mengamankan pelaku lain. Pemeriksaan terhadap mobil di sekitar lokasi menemukan sejumlah vape berisi narkoba yang disembunyikan dalam koper berwarna hijau.

Modus Operandi Jaringan Internasional

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika.

“Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombie,” ujar Aris dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Advertisement

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Januari 2026 terhadap tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat. Dari tangan R, disita tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang dikemas dalam tiga merek berbeda, serta ponselnya.

“Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa Tersangka menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025,” ungkap Aris.

Aris menambahkan, sebanyak 4.806 buah cartridge narkoba tersebut telah didistribusikan ke beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya. R mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari orang berinisial K untuk mengedarkan narkoba tersebut.

Tiga Tersangka Lain Diamankan

Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu RP (32), MR (25), dan N (37). Ketiga pelaku ini diamankan bersama satu koper berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik.

“Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate,” jelas Aris.

Kasus ini menunjukkan maraknya peredaran narkoba jenis baru yang dikemas secara inovatif untuk mengelabui petugas dan masyarakat.

Advertisement