Berita

Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Jabodetabek Jelang Tahun Baru

Advertisement

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 kilogram narkotika jenis sabu yang rencananya akan disebar di wilayah Jabodetabek menjelang perayaan malam tahun baru. Dua orang kurir, MJ (29) dan IS (41), telah diamankan dalam operasi ini.

Rencana Pengedaran Sabu Skala Besar

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa sabu seberat 100 kilogram tersebut dikemas dalam 99 paket. “Jadi berdasarkan hasil keterangan, bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek. Rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” ujar Brigjen Susatyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Penangkapan Kurir di Bekasi

Kedua tersangka, MJ dan IS, berperan sebagai kurir antarprovinsi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12/2025). Polisi mendapatkan informasi mengenai sebuah kendaraan towing yang membawa lima unit mobil dari Lampung menuju Banten, salah satunya diduga membawa narkoba.

“Kemudian setelah menyeberang dari Lampung, kemudian sampai ke Banten, dibuntuti. Kemudian dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi jam 13.00 WIB,” jelas Brigjen Susatyo. Dari tangan MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.

Berdasarkan pengembangan awal, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba menggunakan mobil towing lain yang mengangkut satu unit mobil Pajero. Penangkapan kedua dilakukan pada Jumat (26/12/2025) pukul 11.45 WIB di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, terhadap tersangka IS.

Advertisement

“Dari penangkapan terhadap tersangka IS, pihaknya menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram,” tutur Brigjen Susatyo.

Identitas Bandar dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL. “Berdasarkan informasi tersebut, bahwa kedua pelaku itu diperintahkan oleh saudara SRSL, DPO,” ungkap Brigjen Susatyo.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Advertisement