Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 100 kilogram. Dua orang tersangka berinisial MJ (29) dan IS (41) ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir dalam sindikat ini. Modus operandi yang digunakan terbilang baru, yakni mengangkut mobil yang berisi sabu menggunakan truk derek atau truk towing.
Modus Baru Pengiriman Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa truk towing tersebut membawa lima unit mobil. Salah satu di antaranya kedapatan berisi sabu-sabu. “Towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu-sabu,” ujar Brigjen Susatyo dalam konferensi pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menambahkan, modus pengangkutan narkoba menggunakan truk towing ini merupakan cara baru yang baru digunakan oleh para tersangka selama kurang lebih satu bulan terakhir. Pihaknya telah melakukan pendalaman kasus ini selama dua minggu.
“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan 2 minggu,” jelas AKBP Wisnu. Ia juga menyebutkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru dalam sindikat narkoba tersebut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penangkapan pertama terhadap tersangka MJ dilakukan pada Rabu (24/12/2025). Dari tangan MJ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian yang berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.
Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada satu unit mobil towing lagi yang mengangkut mobil Pajero berisi narkoba. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka kedua, IS. Dari tangan IS, disita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL.






