Polsek Bojongsari, Depok, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga melakukan penjualan obat keras tanpa izin. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 39 butir tramadol, obat yang termasuk dalam daftar G.
Penangkapan MA
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan MA. “Pelaku yang diamankan berinisial MA,” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya pada Minggu (1/2/2026).
MA ditangkap pada Jumat (30/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Satpam Perumahan Arco, Bojongsari, Depok. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap peredaran tramadol di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima informasi mengenai aktivitas penjualan obat keras daftar G jenis tramadol. “Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut,” jelas AKP Made Budi.
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang terdiri dari 39 butir tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 524 ribu, dan satu unit ponsel.
Modus Operandi dan Imbauan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MA diketahui menjual tramadol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari. “Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan modus operandi dengan menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” ucapnya.
Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin. “Serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutup AKP Made Budi.
Saat ini, MA beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






