Berita

Polisi Dalami Motif Dua Pria Lakukan Aksi Asusila di Bus TransJakarta Rute 1A

Advertisement

Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas aksi asusila yang mereka lakukan di dalam bus TransJakarta rute 1A. Saat ini, penyidik tengah mendalami motif di balik perbuatan kedua pelaku.

Motif Masih Diselidiki

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan intensif. “2 pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Onkoseno kepada wartawan, Minggu (17/1/2026). Ia menambahkan, “Motif 2 pelaku sedang didalami.”

Terungkap bahwa HW dan FTR ternyata saling mengenal. Menurut keterangan polisi, peristiwa ini berawal ketika kedua pelaku sepakat untuk pulang kerja bersama menggunakan bus yang sama. “Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” jelas AKBP Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1).

Kronologi Kejadian

AKBP Onkoseno memaparkan bahwa saat kejadian, kedua pelaku dan korban sama-sama berada di dalam bus TransJakarta dan dalam posisi berdiri. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban. “Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” tuturnya.

Advertisement

Selanjutnya, pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang kemudian mengenai baju korban. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari tetesan air AC bus. “Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” ungkap AKBP Onkoseno.

Namun, aksi tersebut rupanya diketahui oleh penumpang lain. Seorang penumpang laki-laki terdengar bersuara sambil mencekik pelaku HW, “Kamu c*li, ya”. Teriakan tersebut membuat korban akhirnya tersadar bahwa cairan yang menempel di bajunya adalah sperma dari pelaku.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum. “Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” pungkas AKBP Onkoseno. Dengan penetapan ini, kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.

Advertisement