Pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian selebgram Lula Lahfah karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. Namun demikian, penyelidikan terhadap asal-usul tabung dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai whip pink, yang ditemukan di apartemen Lula di Jakarta Selatan, tetap dilanjutkan.
Penyelidikan N2O Tetap Berjalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pendalaman terkait gas N2O akan terus dilakukan oleh Direktorat Narkoba. “Betul untuk gas N2O tetap didalami oleh Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim dan BPOM untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Budi saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Budi menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami temuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga melakukan analisis forensik digital terhadap ponsel Lula Lahfah untuk menelusuri sumber whip pink tersebut. “Masih didalami Polres Jaksel,” katanya.
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri terus menjalin komunikasi intensif dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya adalah untuk merumuskan formulasi penindakan hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O. Hal ini penting agar penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara akurat. Bahkan, wacana untuk memasukkan N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika juga sedang dalam tahap perumusan.
Menyikapi hal ini, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengimbau masyarakat. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tegas Zulkarnain di Polres Jaksel, Jumat (30/1).
Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan
Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematiannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan maupun upaya melawan hukum dalam kasus ini. “Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar Iskandarsyah.
“Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” imbuhnya. Berdasarkan temuan tersebut, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, sehingga penyelidikan terhadap penemuan jenazah Lula Lahfah dinyatakan dihentikan. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” pungkasnya.






