Berita

Polisi Cikarang Ungkap Oplosan Gas Elpiji Subsidi, Tabung 3 Kg Disuntik ke 12 Kg

Advertisement

Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan atau ‘suntik’ gas elpiji bersubsidi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang pelaku telah diamankan dalam operasi ini.

Modus Operandi Pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kernet. Modus operandi mereka adalah memindahkan isi gas subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram.

“Memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Praktik ini dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan yang berlaku.

Barang Bukti dan Jangkauan Penjualan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam turut diamankan.

Gas hasil oplosan ini kemudian didistribusikan dan dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

Advertisement

Dampak dan Kerugian

Sumarni menegaskan bahwa penyalahgunaan gas elpiji subsidi ini sangat merugikan. “Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” tegasnya.

Keuntungan Ratusan Juta dan Jerat Hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Para pelaku diduga telah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari aktivitasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penegasan dan Imbauan

Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan gas subsidi. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” pungkasnya.

Advertisement