Berita

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata, 6 Polisi Terlibat Pengeroyokan Debt Collector

Advertisement

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap pelaku pembakaran puluhan kios di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Aksi pembakaran ini merupakan buntut dari pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector.

Pelaku Pembakaran Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pelaku pembakaran kios telah berhasil diamankan. “Juga kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ujar Kombes Iman dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Meskipun belum merinci jumlah dan identitas pelaku pembakaran, Kombes Iman menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini secara transparan. Ia juga menekankan penindakan tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan.

“Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana,” jelasnya.

Enam Polisi Terlibat Pengeroyokan

Pihak kepolisian masih terus mengejar tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pendalaman dan penyelidikan masih terus dilakukan.

Insiden pembakaran kios terjadi pada Kamis (11/12) malam, setelah tewasnya dua orang debt collector akibat pengeroyokan. Terkait kematian tersebut, Polri telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.

Advertisement

Sidang etik terhadap keenam anggota satuan Yanma Mabes Polri tersebut telah digelar. Hasilnya, dua anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.

Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus ini. “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12).

Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempatnya dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan secara tidak hormat (matel).

Simak juga Video: Peran 6 Anggota Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata

Advertisement