Berita

Polisi Bogor Sita Ratusan Butir Obat Keras dari Penjual Ilegal di Tajurhalang

Advertisement

Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Tajurhalang, Kabupaten Bogor, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Seorang penjual berinisial LS diamankan petugas pada Senin (02/02/2026) dini hari, sekitar pukul 02.40 WIB, di Kampung Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Polsek Tajurhalang. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi kewilayahan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Saat melakukan pengamatan, polisi mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang memperjualbelikan obat keras.

“Sekira pukul 02.40 WIB, petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal. Pelaku mengaku bernama LS,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (02/02).

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa oleh LS. Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 53 butir tramadol, 53 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp 169.000.

Advertisement

Dalam pemeriksaan awal, pelaku LS mengakui bahwa dirinya telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi izin edar yang sah.

Proses Hukum dan Imbauan

Pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang juga merujuk pada Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Tajurhalang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin edar. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Advertisement