Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan enam orang tersangka. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan gram sabu, ganja, pil ekstasi, serta sepucuk senjata api rakitan.
Enam Pengedar Dibekuk dalam Tiga Klaster
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa keenam tersangka terbagi dalam tiga klaster peredaran narkoba. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi 686,21 gram sabu, 286,8 gram ganja, 47 butir pil ekstasi, dan satu pucuk senjata api rakitan.
Klaster pertama melibatkan dua tersangka, NPS dan IDN, yang ditangkap pada Minggu, 25 Januari 2026. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di daerah Jatiasih, Bekasi. Keduanya diamankan di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Klaster yang pertama, pengungkapan pada hari Minggu tanggal 25 Januari, ini dua tersangka Saudara NPS dan Saudara IDN. Ini awalnya adalah pengembangan dari daerah Jatiasih yang ada di Bekasi. Kemudian kita kembangkan dan kemudian kita berhasil mengamankan Saudara NPS dan IDN di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ujar Kombes Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Dari klaster pertama, polisi menyita sabu seberat 49,69 gram dan 0,74 gram sabu dalam plastik klip kecil. NPS berperan sebagai penjual, sementara IDN bertugas mengemas sabu menjadi paket siap edar. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari BR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan menjualnya di wilayah perbatasan Bekasi dan Bogor.
Pengembangan Klaster Kedua dan Ketiga
Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka berinisial FAS (43) yang merupakan bagian dari klaster kedua. FAS diamankan di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Barang bukti yang didapatkan berupa tiga bungkus plastik klip berkode ‘1’, ‘2’, ‘3’ yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 307,70 gram dan 1 unit handphone,” tambah Kombes Kusumo.
FAS mengaku biasa mengedarkan sabu di wilayah Bekasi dan memperoleh barang haram tersebut dari BH, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Klaster ketiga melibatkan tiga tersangka, yakni HN, AM, dan KK, yang ditangkap pada Kamis, 15 Januari 2026, di wilayah Bekasi dan Kabupaten Cirebon. Awalnya polisi mengembangkan informasi mengenai KK yang tinggal di Jatiasih, namun pelaku sudah tidak berada di tempat. Pengembangan berlanjut ke Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, tempat KK akhirnya diamankan.
Di lokasi pertama penangkapan klaster ketiga, petugas menemukan dua linting ganja masing-masing seberat 1,7 gram dan 1,1 gram, sebungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 30,7 gram.
Di lokasi kedua, polisi menemukan 47 butir pil ekstasi berwarna hijau dan sepucuk senjata api rakitan yang berisi tiga butir peluru.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga terancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






