Perdebatan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka, meskipun Mahkamah Konstitusi telah menutup potensi pemilihan tidak langsung tersebut. Isu ini kerap muncul setiap kali ada agenda revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Argumen Pendukung dan Penolak
Pihak yang mendukung Pilkada melalui DPRD seringkali mendasarkan argumennya pada efisiensi biaya. Mereka menilai pilkada langsung memakan biaya yang sangat tinggi dan rumit. Sebaliknya, kelompok yang ingin mempertahankan pemilihan langsung oleh masyarakat berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima demi penegakan demokrasi.
Posisi Fraksi di DPR
Di tingkat nasional, suara di DPR terbelah. Sejumlah fraksi menyetujui revisi UU Pilkada yang membuka peluang calon kepala daerah ditentukan oleh perwakilan rakyat di daerah. Berdasarkan data dari detikX, sebanyak 417 anggota dari enam fraksi menyatakan setuju DPRD menentukan pemimpin daerah. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar (102 kursi), Gerindra (86 kursi), NasDem (69 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), dan Demokrat (44 kursi).
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak usulan tersebut dengan 110 kursi. Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan penolakan partainya terhadap usulan pilkada via DPRD. Namun, ia tetap membuka ruang diskusi dengan seluruh fraksi terkait sistem pilkada.
“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka dan selalu berkomunikasi, jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Landasan Konstitusional
Berbeda dengan Puan, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pilkada jalur DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Politisi NasDem itu merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan pemimpin daerah dipilih secara demokratis, namun tidak merinci mekanisme pemilihannya.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi.
Advertisement
Diskusi lebih mendalam mengenai dampak pemilu melalui DPRD dan potensi jalan tengah akan dibahas dalam Editorial Review detikSore bersama Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro.
Berita Lainnya dalam detikSore
Selain polemik pilkada, detikSore juga akan mengulas merebaknya penyakit kulit berbenjol atau lumpy skin disease (LSD) yang menjangkiti sapi di Bali. Wilayah Jembrana, Bali, bahkan telah ditetapkan sebagai daerah LSD akibat banyaknya kasus yang muncul. Pemerintah daerah setempat telah mengambil sejumlah kebijakan untuk menekan angka penyebaran penyakit ini.
Segmen Sunsetalk akan membahas pengaruh suasana geopolitik dan ekonomi global terhadap transaksi saham dan investasi, terutama bagi pemain baru. Praktisi Keuangan, Kurnia Yuni Lestari, akan memberikan pandangannya mengenai faktor-faktor internasional yang memengaruhi pasar saham dalam negeri.
Ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom disiarkan secara langsung (live streaming) setiap Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG juga akan disajikan di awal acara. Komentar dapat disampaikan melalui kolom live chat.
“Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”






