Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan mengintensifkan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mengoptimalkan penggunaan ETLE Mobile Handheld. Langkah ini telah dimulai sejak hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan dan sejalan dengan arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pada Selasa (3/2/2026), jajaran Ditlantas Polda Sumsel bersama Polres dan Polrestabes di wilayah hukumnya berhasil menindak sebanyak 173 pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera handheld. Penindakan ini dilaksanakan serentak oleh satuan kewilayahan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan berkelanjutan.
Implementasi Kebijakan dan Pemanfaatan Teknologi
Optimalisasi ETLE Handheld ini merupakan implementasi kebijakan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal yang menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Tujuannya adalah meminimalkan interaksi langsung di lapangan serta memastikan setiap pelanggaran tercatat secara objektif dan akuntabel, di bawah pengawasan teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri.
Dirlantas Polda Sumatera Selatan Kombes Maesa Soegrivo menyatakan bahwa penggunaan perangkat elektronik dalam penindakan lalu lintas merupakan langkah adaptif Polri dalam menjawab tantangan dinamika lalu lintas yang semakin kompleks. Melalui sistem ETLE Handheld, setiap pelanggaran yang terekam dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penindakan berbasis ETLE Handheld ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan,” ujar Kombes Maesa.
Kontribusi Penindakan dan Imbauan
Berdasarkan data rekapitulasi, kontribusi penindakan tertinggi berasal dari Polrestabes Palembang dengan 40 pelanggaran, disusul Polres OKU Timur sebanyak 28 pelanggaran, dan Polres Lubuk Linggau sebanyak 20 pelanggaran. Selain itu, Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel juga turut melaksanakan penindakan di jalur-jalur utama dan strategis guna mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Kombes Maesa menambahkan, Ditlantas Polda Sumsel akan terus melakukan evaluasi dan penguatan pemanfaatan teknologi penegakan hukum lalu lintas sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional penegakan hukum berbasis elektronik yang dicanangkan Korlantas Polri. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Keselamatan maupun seterusnya.






