Pekanbaru – Tim gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan Polres Pelalawan terus berupaya mempersempit ruang gerak pelaku perburuan gajah Sumatera yang ditemukan mati di areal konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Fokus penyidikan kini diarahkan pada penelusuran sindikat penjual gading gajah.
Penyelidikan Jalur Pendistribusian Gading
“Jalur-jalur pendistribusian yang patut diduga adanya pelaku melakukan penjualan gading gajah atau hewan yang dilindungi tersebut kami telusuri,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan di Mapolda Riau, Kamis (19/2/2026).
Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi untuk melacak pemburu liar yang menewaskan gajah Sumatera tersebut. Para saksi meliputi warga di lokasi kejadian hingga masyarakat sekitar.
“Artinya semangat dari Polres Pelalawan dan Ditreskrimsus Polda Riau dalam hal ini sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Baik saksi di sekitar TKP, areal sekitar perusahaan,” ungkapnya.
Keterangan para saksi ini diharapkan dapat mengungkap pelaku pembunuhan gajah. Polda Riau juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pengusutan kasus ini.
“Dari 40 saksi ini kami berharap, karena pemeriksaan ini dilakukan secara intensif dan kami berkoordinasi dengan BKSDA Riau, pemeriksaan ini tidak melepaskan upaya scientific investigation,” jelas Kombes Pandra.
Komitmen ‘Green Policing’ Polda Riau
Kombes Pandra menegaskan komitmen Polda Riau untuk mengungkap kasus pembunuhan gajah tersebut. Hal ini sejalan dengan program unggulan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yaitu ‘Green Policing’.
“Polda Riau sangat concern dan komitmen dalam menindak perburuan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” tegasnya.
Kronologi Penemuan Gajah Mati
Kematian gajah Sumatera ini mengundang perhatian publik. Gajah ditemukan mati dengan kondisi sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya. Bangkai gajah liar tersebut ditemukan oleh warga pada Senin (2/2/2026) malam.
Hasil nekropsi (bedah bangkai) menunjukkan adanya proyektil pada tengkorak belakang gajah. Hal ini mengindikasikan gajah liar tersebut tidak mati secara alami, melainkan dibunuh.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmen kuat pihaknya untuk mengungkap pelaku perburuan satwa yang dilindungi, termasuk kasus kematian gajah di Kabupaten Pelalawan.
Polda Riau memastikan proses pengungkapan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.






