Berita

Polda Metro Periksa Pelapor Kasus ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono, Ahli Dilibatkan

Advertisement

Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (13/1/2026), memulai proses penyelidikan laporan terkait materi stand-up comedy ‘Mens Rea’ yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono. Langkah awal yang diambil adalah meminta keterangan dari pihak pelapor.

Penyelidikan Mendalam dan Peran Ahli

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya menjadwalkan pengambilan keterangan dari para pelapor. Selain itu, tim penyidik juga terus meminta keterangan dari para ahli untuk mengkonstruksikan batasan kebebasan berekspresi dan seni di ruang publik dalam kaitannya dengan ketentuan pidana.

“Hari ini kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor. Kemudian kami juga terus melakukan, permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengkonstruksikan batasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” ujar Kombes Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Iman menekankan bahwa pelibatan ahli sangat penting demi menjaga profesionalitas dan proporsionalitas. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan seni dengan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa aman dan ruang seni yang beradab.

“Itu terus kami lakukan juga, sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keberimbangan untuk menghadirkan rasa aman, begitupun juga menghadirkan kepastian bahwa kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab,” jelasnya.

Pengumpulan Bukti dan Proses Transparan

Penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya mengandalkan keterangan pelapor. Upaya pengumpulan alat bukti lain terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum. Kombes Iman memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan berjalan secara transparan dan berimbang.

“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain. Dan kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang,” tegasnya.

Terkait kemungkinan dimintai keterangan, Iman menyatakan bahwa semua pihak yang memiliki kaitan dengan peristiwa hukum ini akan dimintai keterangan, termasuk Pandji Pragiwaksono sebagai pihak terlapor.

Advertisement

“Semua yang berkaitan dengan peristiwa hukum akan kami mintakan keterangan,” pungkasnya.

Detail Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut didasarkan pada materi stand-up comedy ‘Mens Rea’ yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, dan/atau Pasal 242 KUHP, dan/atau Pasal 243 KUHP.

Pelapor dalam kasus ini adalah gabungan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa materi yang disampaikan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Menurut kami, beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan pada Kamis (8/1).

Hingga berita ini dimuat, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagramnya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.

Advertisement