Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penjualan anak yang beroperasi dari Jakarta menuju wilayah Sumatera. Dalam operasi ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
10 Tersangka Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka. Para tersangka tersebut meliputi IJ, A, N, HM, W (perempuan), EB, SU (laki-laki), EM, LM (perempuan), dan RZ (laki-laki).
“Dari upaya penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ perempuan, kemudian A perempuan, N perempuan, HM perempuan, W perempuan, EB laki-laki, EM perempuan, SU laki-laki, LM perempuan, dan RZ laki-laki,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers pada Jumat (6/2/2026).
Berawal dari Laporan Anak Hilang
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di wilayah Sumatra,” jelas Kombes Iman.
Koordinasi dan Perlindungan Anak
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan anak-anak tersebut di Sumatera, Polda Metro Jaya segera berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Sumatera. Mengingat medan lokasi yang cukup sulit, koordinasi ini menjadi krusial.
Dalam upaya penanganan yang mengedepankan perlindungan dan hak anak, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Kemudian untuk mengedepankan perlindungan dan hak-hak terhadap anak, kami juga mengkoordinasikan dengan jajaran Kementerian PPA, kemudian Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, kemudian Kementerian dan Dinas Sosial terkait lainnya yang sehubungan dengan penanganan anak,” tambah Kombes Iman.
Empat Anak Berhasil Diselamatkan
Berkat kerja sama tim gabungan, polisi berhasil menyelamatkan empat anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Kami tim gabungan dengan dinas terkait terus melakukan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan anak tersebut karena sebagaimana tadi disampaikan, hak anak menjadi hal yang utama yang kami kedepankan,” tegas Kombes Iman.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kesepuluh tersangka telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Para tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.






